|
Jokowi Tampak Cuek Dua Orang yang Sedang Mendorong Kendaraan (Foto Twitter) |
Pelanggaran konstitusi berpotensi dilakukan Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), jika nantinya terpilih menjadi orang nomor satu di ibukota.
Pelanggaran konstitusi tersebut, menurut Ketua Forum Renovasi Indonesia (FRI), Bagus Satriyanto, lantaran Jokowi belum melakukan musyawarah dan perundingan dengan partai politik pengusungnya saat mencalonkan diri sebagai walikota Solo bersama FX Hadi Rudyatmo pada 2010 lalu.
"Ini berpotensi melanggar konstitusi sila ke empat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan," ujar Bagus, Selasa (4/9/2012).
Seharusnya dikatakan Bagus, Jokowi sudah melakukannya sejak awal. Yakni meminta persetujuan politik lebih dahulu kepada partai politik yang mengusungnya. Yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, PKPB, PKPI, PDP, PAN, PKS dan PDS. "Di luar PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, seharusnya Jokowi bermusyawarah terlebih dahulu dengan partai pendukung lainnya," katanya.
Secara terpisah, Ketua Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mengatakan hal lain yang harus diantisipasi ialah meski nantinya terpilih dalam Pemilukada putaran kedua, Joko Widodo tidak akan dengan mudah menduduki kursi DKI 1. Pasalnya untuk mengundurkan diri Walikota Solo, harus melalui persetujuan DPRD setempat.
Hal ini sesuai dengan aturan dan mekanisme pengunduran pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat. "Ini yang harus dipikirkan. Jika nantinya memenangi Pemilukada DKI sedangkan melalui Paripurna DPRD di daerahnya menolak pengunduran dirinya, bagaimana?," ucapnya.
Penolakan terhadap pengunduran diri Jokowi besar kemungkinan dapat terjadi. Jika melihat komposisi partai pendukungnya, hanya PDI Perjuangan dan Partai Gerindra yang ‘merestui’ Jokowi menjadi cagub DKI.
Sedangkan lainnya tidak mendukungnya. Ini terlihat dari koalisi partai seperti PAN, PKB, PKS dan PDS yang mendukung Fauzi Bowo pada Pemilukada DKI. Belum lagi ditambah Partai Golkar, PPP dan Partai Demokrat. "Bukan tidak mungkin paripurna DPRD di Solo menolak pengudnuran diri Jokowi. Ini akan menjadi polemik baru nantinya," tandasnya. (inilah.com)